Postingan Terbaru

Batu Hitam yang Terluka

Gambar
Ilustrasi| Pexels.com/Kàssia Melo di pertigaan yang pernah kita jumpai  aku melihat kembali batu tulis itu  yang kini sudah berwarna hitam pekat  dan tulisan kita tak jelas lagi kini, tak ada lagi saksi kita di batu hitam yang penuh kenangan  di pertigaan tempat dulu kita berjanji  di depan tulisan yang dulu dicintai batu hitam itu benar-benar terluka  karena sudah terpecah setengah  antara lambang hati yang pernah kita ukir  di bawah tulisan cinta yang satu hati rasanya, kita menanamkan luka  yang amat dalam dan kini berbunga  bunga hitam yang penuh kegelapan  di antara jiwa-jiwa kita yang semakin berjauhan  aku merenung di depan ini,  menafsirkan semua luka di batu itu  ada getir, ya, ada getir yang terasa merasuk hingga masuk ke dalam hati yang sudah alfa  untukmu; untuk dirimu yang meninggalkan 2024

5 Cakupan Tindak KDRT dan Akibat yang Bisa Terjadi, Pasutri Wajib Tahu!

5 Cakupan Tindak KDRT dan Akibat yang Bisa Terjadi, Pasutri Wajib Tahu!
Ilustrasi | Pexels.com/Karolina Grabowska

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu hal yang sering terjadi di zaman ini. Kemudian, KDRT ini dapat juga diartikan sebagai tindakan penggunaan kekuasaan tanpa batasan yang dimiliki pelaku. 

Pelaku dalam hal ini bisa termasuk suami atau istri maupun anggota lain dalam rumah tangga yang dapat mengancam keselamatan dari hak-hak indivual masing-masingnya. 

Namun, tindak KDRT ini sesungguhnya agak sedikit berbeda dengan tindak kekerasan personal atau komunitas yang hanya berdimensi fisik. 

Oleh karena itu, tindakan tersebut juga justru bisa berdimensi luas yang tidak terbatas hanya pada tindakan fisik saja. Akan tetapi, termasuk juga kepada tindakan yang menghalangi orang untuk berkreasi, memaksimalkan potensi, dan semacamnya. 

Kemudian, dalam batas-batas tertentu maka termasuk juga kepada larangan untuk bekerja dan berpenampilan sesuai keinginan, serta larangan untuk berhubungan dengan orang-orang yang disukai. 

Maka dari itu, tindak KDRT juga memiliki dimensi non-fisik yang melingkupi seluruh perbuatan yang dapat menyebabkan komitmen untuk saling percaya. 

Tidak hanya sampai di situ saja! Akan tetapi, bisa menyebabkan komitmen untuk saling berbagi, toleran, dan mencintai antarseluruh anggota dalam rumah tangga. 

Maka, poin-poin yang harus digarisbawahi ialah tindakan suami atau istri melarang pasangannya berpenampilan sesuai keinginan seperti berbusana muslimah atau berjenggot, maka hal semacam itu sudah tergolong tindak KDRT. 



Terlebih juga bahwa bila cara-cara berpenampilan seperti itu telah disepakati sebelum perkawinan sebagai pilihan bebas masing-masing. 

Kemudian, cakupan dalam hal semacam itu pun masih dapat diluaskan lagi seperti perselingkuhan atau pemaksaan ke bentuk-bentuk lain, seperti memaksa anak untuk memilih jenis pendidikan dan bidang studi yang tidak sesuai dengan minat. 

Dalam hal semacam itu maka KDRT pun dapat dikelompokkan ke dalam lima bentuk yang dikutip dari laman Ditjen PP Kemenkumham, yakni sebagai berikut: 

  1. Kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan dengan tangan maupun benda, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan.
  2. Kekerasan verbal dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal.
  3. Kekerasan psikologi atau emosional yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror.   
  4. Kekerasan ekonomi melalui tindakan pembatasan penggunaan keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja dan sebagainya.
  5. Kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.

 

KDRT bisa mengakibatkan apa saja? 


Dalam hal semacam ini, KDRT jelas mendatangkan akibat dan kerugian yang tidak terkira. Oleh karena itu, kekerasan terhadap korban dalam bentuk-bentuk di luar batas dapat mengakibatkan masa depannya hilang. 

Kemudian, seorang anak korban tindak KDRT akan kehilangan kesempatan dan semangat dalam hidupnya untuk bisa melanjutkan pendidikan. 



Hal-hal semacam itu pun bisa terjadi karena fisik dari korban KDRT bisa cacat atau rasa trauma yang terus membayangi pikirannya

Tidak sampai situ saja! Akan tetapi, KDRT dalam batas-batas tertentu pun dapat menimbulkan kerugian besar dari segi fisik maupun non-fisik. 

Namun, sering juga akibat dari tindak KDRT itu tidak hanya menimpa korban secara langsung saja. Akan tetapi, bisa juga menimpa anggota lain dalam rumah tangga secara tidak langsung. 

Dalam KDRT ini, tindak kekerasan seorang suami terhadap istri atau sebaliknya itu dapat meninggalkan kesan negatif yang mendalam di hati mereka, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya. 

Oleh karena itu, kesan negatif ini pada akhirnya dapat pula menimbulkan kebencian dan malah menimbulkan benih-benih dendam yang tak berkesudahan terhadap pelaku. 

Bahkan, rumah tangga yang dibangun untuk kepentingan bersama pun akan berantakan. Maka dari itu, tidak jarang sang pelaku turut menderita karena depresi dan tekanan mental yang berlebihan akibat penyesalan itu.(*)

Komentar

Tulisan Favorit Pembaca

Salar de Uyuni, Cermin Raksasa yang Ada di Bolivia

Lelaki yang Patah Hati

Di Balik Jendela Kaca

SEMBUH ITU KEINGINAN